kievskiy.org

MA Batalkan SKB 3 Menteri Tentang Seragam dan Atribut Sekolah, Tuai Kontroversi

Mahkamah Agung. Persoalan seragam dan atribut muslimah untuk siswa sekolah di Sumatra Barat msih menjadi isu hangat yang disorot publik.
Mahkamah Agung. Persoalan seragam dan atribut muslimah untuk siswa sekolah di Sumatra Barat msih menjadi isu hangat yang disorot publik. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah‎ menuai sorotan.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan, putusan itu belum sejalan dengan jaminan hak-hak anak dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

Untuk diketahui,‎ pada 3 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mengeluarkan SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

Hal tersebut merupakan respons atas maraknya pemaksaan terhadap siswi nonmuslim untuk mengenakan jilbab, atribut keagamaan bagi perempuan Muslim sebagai bagian dari seragam sekolah di Sumatra Barat.

Baca Juga: Tak Kapok Poligami, Sosok Perempuan Asal Cianjur Disebut Sebagai Dalang Perpisahan Kiwil dan Venti

Apabila menolak, para siswi kerap mendapat tekanan psikologis seperti perundungan atau intimidasi bahkan hingga dikeluarkan dari sekolah jika memprotes aturan tersebut.

Muatan SKB tersebut mengizinkan setiap siswi atau guru perempuan untuk memilih apa yang akan dikenakan di sekolah, dengan atau tanpa atribut keagamaan.

Keputusan tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk meninggalkan peraturan yang mewajibkan jilbab, akan tetapi tidak melarang siswi dan guru perempuan Muslim apabila memilih untuk mengenakan jilbab.

Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 17 P/HUM/2021 telah membatalkan SKB 3 Menteri tersebut pada 3 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat