kievskiy.org

Musala yang Digugat Pengembang Grand Wisata Bekasi Penuhi Syarat, Warga Nonmuslim pun Telah Setuju

Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penampang Musala Al Muhajirin di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memastikan musala Al-Muhajirin yang didirikan warga Water Garden telah memenuhi syarat.

Yakni sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006.

“Persyaratan ini untuk semua tempat ibadah, bukan cuma untuk musala atau masjid saja tapi berlaku untuk semua agama. Untuk warga klaster Water Garden itu, persyaratannya sudah sesuai. Sudah ada persetujuan juga dari warga sekitarnya, bahkan dari yang non muslim juga,” ucap Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Athoilah Mursyid.

Dalam SKB tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadah perlu ada rekomendasi dari FKUB.

 Baca Juga: Sepakat Hapus Pasal Karet, PWI: Ide UU ITE Payungi Transaksi Digital

Baca Juga: Kembangkan Pabrik Vaksin di Banyak Negara, China Dituding Kumpulkan DNA untuk Memata-matai Publik

Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi itu, selain surat permohonan juga harus melampirkan tanda tangan dan KTP calon pengguna tempat ibadah atau jemaah.

Kemudian, perlu juga dilampirkan persetujuan/tidak keberatan dari warga sekitar atas pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut. 

“Harus ada minimal 60 warga sekitar yang menyetujui, boleh satu agama atau warga yang beda agama. Pada klaster ini ada persetujuan juga dari warga nonmuslim,” ucap dia.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Februari 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Hubungan Bisa Berakhir Hari Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat