kievskiy.org

Pengembang Grand Wisata Bekasi Gugat Warga karena Dirikan Musala, Larang Azan hingga Pengajian

Warga menunjukkan bukti gugatan yang dilancarkan pihak pengembang Grand Wisata milik Sinarmas Grup, PT Putra Alvita Pratama, di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu 24 Februari 2021.
Warga menunjukkan bukti gugatan yang dilancarkan pihak pengembang Grand Wisata milik Sinarmas Grup, PT Putra Alvita Pratama, di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu 24 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kini tengah menghadapi gugatan dari pihak pengembang lantaran membangun musala. Gugatan yang semula dimediasi itu gagal sehingga masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Warga digugat oleh PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Pada nomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr, warga digugat dalam perkara wanprestasi.

Selaku tergugat, Rahman Kholid mengatakan, gugatan itu dilakukan dalam kaitan pembangunan musala Al Muhajirin. Musala itu dibangun di tengah klaster dengan dana hasil patungan warga.

Adapun musala itu didirikan di atas tanah seluas 226 meter persegi yang dibeli warga dari pengembang pada 2015 seharga Rp 1,6 miliar. Setelah mencicil selama beberapa tahun, tanah itu akhirnya lunas dan mulai dibangun musala.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mama Sarah Tak Tega Elsa Dibui di Ikatan Cinta hingga Kondisi Ashanty Melemah

Baca Juga: Tottenham vs Wolfsberger AC, Jose Mourinho Puji Performa Dele Alli di Liga Europa

“Tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer. Sehingga kami berinisiatif membangun musala dengan dana patungan,” kata Rahman saat ditemui usai persidangan di PN Cikarang, Rabu 24 Februari 2021.

Namun, dalam prosesnya, pembangunan musala itu justru disoal oleh pihak pengembang karena dinilai menyalahi aturan. Sesuai perizinannya, tanah itu diperuntukkan bagi rumah tinggal.

“Katanya izinnya untuk rumah tinggal. Padahal dalam perjanjian jual beli dengan pengembang, penggunaan lahan itu dikuasakan pada pemilik agar digunakan secara tanggung jawab. Tapi ternyata dipersoalkan hingga digugat karena dinilai wanprestasi,” ucap dia.

Baca Juga: Tak Goyah Meski Banyak Pihak Melarang Terima Vaksin Covid-19, Hotman Paris: Nggak Ada Pilihan Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat