PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan prihatin atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi yang diduga melakukan pungutan liar alias pungli untuk penerbitan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Proses hukum yang tengah berlangsung perlu dihormati agar selesai secara tuntas karena merugikan masyarakat.
"Kita serahkan kepada yang berwajib. Selaku pemerintah, kami merasa prihatin, seharusnya pungli tidak terjadi karena itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat," ujar Ngatiyana ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Djulaeha Karmita, Rabu 6 Juli 2022.
Baca Juga: Tiga Provinsi di Indonesia Dilaporkan Punya Kasus PMK yang Menyebar ke Seluruh Wilayah
Masyarakat penerima manfaat program PTSL Kota Cimahi 2021 diminta pungutan bervariasi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah.
Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan di Ketua RT dan RW kemudian diserahkan kepada salah seorang tenaga harian lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan hingga akhirnya diserahkan kepada oknum pejabat BPN Kota Cimahi berinisial IW.
Hasil pemeriksaan intensif baik terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan dana dari masyarakat yang diterima IW selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Kota Cimahi itu sebesar Rp 128,5 juta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Soal Cinta untuk Aries hingga Virgo Jumat 8 Juli 2022: Gemini Atur Emosimu
Ngatiyana menyatakan, masyarakat dirugikan atas pungutan tersebut. "Soal masyarakat yang dirugikan, ya diselesaikan dengan dilaporkan ke pihak berwajib," ucapnya.