kievskiy.org

KPAID Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Dugaan Perundungan Bocah SD yang Meninggal Dunia Karena Depresi

Ilustrasi bullying.
Ilustrasi bullying. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mewakili orangtua korban dugaan perundungan, FH (11), warga Kecamatan Singaparna, akhirnya melaporkan kasus perundungan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Polres Tasikmalaya, Kamis 21 Juli 2022.

Hal ini dilakukan karena melihat kondisi fisik dan psikologis dari orangtua korban perundungan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelaporan langsung.

"Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orangtua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 76 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, untuk melaporkan peristiwa perundungan," kata Satgas KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaeni.

Keputusan untuk melaporkan kasus perundungan itu diambil setelah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan orangtua korban.

Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Teman-temannya Setubuhi Kucing Sambil Direkam

Pelaporan dugaan perbuatan perundungan ini juga menyoroti perbuatan yang tidak senonoh dari para pelaku yang memaksa korban untuk mencabuli kucing hingga direkam dalam sebuah video.

"Perbuatan tersebut harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya sempat menyebar dan membuat korban depresi hingga akhirnya meninggal dunia," kata Asep.

Berdasarkan hasil pendalaman KPAID, setidaknya sudah ada 4 terduga pelaku yang melakukan perundungan terhadap FH.

Mereka semua diketahui masih dibawah umur dan merupakan teman sepermainan korban, termasuk juga orangtua korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat