kievskiy.org

Tangkap Satu Orang Penanam Ganja Inisial H di Cianjur, Polisi: 5 Masih DPO

Ilustrasi ladang ganja.
Ilustrasi ladang ganja. Pixabay/Chrisbeez

PIKIRAN RAKYAT – Polres Cianjur berhasil menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di lahan Perhutani yang terletak di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Polres Cianjur sendiri menemukan ratusan batang ganja dan pohon ganja di lokasi yang terpisah.

Diketahui, barang ganja ditemukan di lahan milik Perhutani seluas 10 hektare. Sementara itu, pohon ganja ditemukan secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui warga.

Baca Juga: Ivan Gunawan Murka Terus 'Digoreng' Netizen: Saya Tidak Segan Lanjutkan Masalah Ini Ke Polisi

Buntut penemuan ladang ganja di Cianjur tersebut membuat Polres setempat menetapkan seorang oknum berinisial H sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, H sendiri sempat dimintai keterangannya oleh Polres Cianjur sebagai saksi, bersamaan dengan delapan orang lainnya.

Namun, hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penemuan Ladang Ganja di Cianjur, Manfaatkan Bibir Jurang di Hutan Lindung

Berdasarkan keterangan tersangka H, ia mengaku bahwa dirinya yang telah menanam ganja di lahan milik Perhutani tersebut.

"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat