kievskiy.org

Dianggap Ganggu Lalu Lintas, Pengemis dan Gelandangan di Majalengka Dirazia

Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /Pixabay/Ben_Kerckx

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia terhadap pengemis dan gelandangan yang berada di setiap perempatan lampu merah di Majalengka yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara.

Kondisi tersebut juga dianggap mengganggu ketertiban berlalu lintas bagi pengendara yang melintas di jalur jalan umum.

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Majalengka Rahmat Kartono, ada belasan orang yang berhasil dirazia di perempatan lampu merah Cigasong, Tonjong, Abok, serta perempatan Istana Bintang.

Baca Juga: Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat

“Dua orang yang terkena razia di Perempatan Cigasong berasal dari Cirebon, selebihnya asal Kadipaten dan Majalengka," kata Rahmat pada Selasa, 2 Agustus 2022.

"Mereka mengaku berada di jalanan adalah mata pencaharian mereka, ada juga yang mengaku iseng,” sambungnya lagi.

Rahmat menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban dengan dasar adanya laporan masyarakat serta penegakan Perda Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban.

Baca Juga: Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta dalam Rancangan KUHP

Kondisi kota, menurut dia, harus benar-benar bersih dari pengemis dan gelandangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat