kievskiy.org

Gelandangan Bisa Didenda Rp1 Juta dalam Rancangan KUHP

Ilustrasi Gelandangan.
Ilustrasi Gelandangan. /Pixabay/Ben_Kerckx

PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya penghina penguasa, gelandangan pun tak luput dari ancaman hukuman di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasalnya, setiap orang yang bergelandangan di jalan bisa dihukum dengan hukuman denda maksimal Rp1 juta.

Denda tersebut diberikan, jika seorang gelandangan di jalan maupun di tempat umum mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Penolakan Ustaz Abdul Somad Berulang, Kini Aktivis KAMI Ditolak Masuk Singapura

Aturan itu tercantum dalam Pasal 431 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Berdasarkan Pasal 79 RKUPH, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Baca Juga: Taman Nasional Yellowstone AS Akan Beroperasi Lagi Usai Dilanda Banjir Bandang

Padahal secara hukum, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar jelas harus dipelihara oleh negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat