kievskiy.org

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Masih Rancu, Pakar Hukum Tegaskan Beda Kritik dan Hinaan

Ilustrasi hukum, RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden jadi polemik.
Ilustrasi hukum, RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden jadi polemik. /Pexels/Sora Shimazaki

PIKIRAN RAKYAT - RUU KUHP tentang pasal Penghinaan Presiden saat ini sedang menuai pro dan kontra.

Dalam pasal tersebut tertuang hukuman 4,5 tahun penjara bagi masyarakat yang kedapatan menghina Presiden.

Namun, menurut sebagian besar kalangan, pasal tersebut masih rancu.

Ada yang menyebutkan dengan adanya pasal tersebut masyarakat menjadi ketakutan untuk mengkritik kinerja pemerintah.

Baca Juga: Dipaksa Sudahi Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka: Bye! Malam ini...

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PRFM News, seorang pakar hukum pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Mas Putra Zenno, berujar jika ada perbedaan yang jelas antara kritik dan hinaan.

Jika ingin mengaplikasikan undang-undang tersebut, harus bisa membedakan mana yang kritik dan mana yang merupakan hinaan.

"Kata kritik memliki makna sebagai tanggapan yang disertai data-data penunjang sehingga tercipta situasi konstruktif. Namun, konteks penghinaan merupakan perkataan yang bersifat mencela orang lain sehingga menyebabkan kerugian," kata Zenno.

Zenno juga memberikan contoh perbedaan antara kritik dan penghinaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat