kievskiy.org

Rencana PPN akan Naik Jadi 12 Persen Bocor, Said Didu: Nafsu Sekali Cari Jalan Pintas

 Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah). /ANTARA/Anita Permata Dewi/pri ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

PIKIRAN RAKYAT - Eks Petinggi Kementerian BUMN Said Didu memberikan tanggapan terkait tarif PPN yang akan berubah dari 10 persen menjadi 12 persen.

Sebelumnya, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebut bahwa tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) akan berubah dari 10 persen menjadi 12 persen.

Pada ayat 3 dijelaskan, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Said Didu lantas menilai pemerintah sangat bernafsu mengejar pajak dan mencari jalan pintas yang cepat.

Baca Juga: Dipaksa Sudahi Sinetron Ikatan Cinta, Arya Saloka: Bye! Malam ini...

“Nafsu sekali (pemerintah) mengejar pajak dan kelihatannya ingin mencari cara jalan pintas menggunakan pukat harimau. Pukat harimau itu pajak pertambahan nilai,” ucap MSD dilansir melalui Youtube MSD, Selasa, 8 Juni 2021.

Said Didu juga menjelaskan maksud pemerintah menaikan PPN dengan sederhana.

“Sederhananya begini, jangan dibungkus dengan kata-kata indah, PPN adalah pemerintah menaikkan harga seluruh barang yang dibeli rakyat dan kenaikannya diambil pemerintah,” jelasnya.

Mantan Komisaris PTPN IV ini juga menyatakan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat hingga berkurangnya keuntungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat