kievskiy.org

Dirjen Pajak Tunjuk 8 Perusahaan Sebagai Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Delapan pelaku usaha tersebut yakni (1) TunnelBear LLC, (2) Xsolla (USA), Inc, (3) Paddle.com Market Limited, (4) Pluralsight, LLC, (5) Automattic Inc, (6) Woocommerce Inc, (7) Bright Market LLC, dan (8) PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Saya Berkali-kali Merayu Pak Jokowi untuk Mengubah UU KPK
Khusus untuk marketplace, kata dia, yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," tutur dia.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax untuk keterangan dalam bahasa Inggris.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat