kievskiy.org

Tanggapi Kebijakan Sri Mulyani, Luqman Hakim: Naikkan PPN-PPh dan Potong Gaji ke-13 ASN

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Antara Foto/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim geram dengan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini.

Melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu, 22 Mei 2021, Luqman Hakim pun menyampaikan kritikannya atas langkah-langkah yang kini dipilih Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Teman-teman, tolong jangan taruh pisau atau gunting di dekat Bu Menteri Keuangan! Bahaya!," tulis Wakil Ketua Komisi II DPR itu di akun Twitter-nya @LuqmanBeeNKRI, dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Pendapatan rakyat dipotong dengan menaikkan PPN-PPh, dukungan tugas DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dipotong dengan Perpres 33, THR dan Gaji ke-13 ASN juga dipotong, dan lain-lain. Jauhkan pisau atau gunting!," sambung Luqman Hakim.

Baca Juga: Respons Umi Pipik Usai Dengar Oki Setiana Dewi Bantah Jadi Istri Ketiga Uje: Masya Allah Itu Tidak Benar

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiran-Rakyat.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun depan dari tarif saat ini sebesar 10 persen.

Selain itu, Kemenkeu juga sedang mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan salah satunya mengubah skema Pajak Penghasilan (PPh).

Beberapa rencana ini pun disebut-sebut sejumlah pihak sebagai upaya dalam meningkatan pendapatan pemerintah di tengah utang yang semakin menggunung.

Sebelumnya, Kemenkeu di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati sempat membuat kontroversi seiring beredarnya surat edaran agar seluruh lembaga dan kementerian melakukan penghematan belanja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat