kievskiy.org

Siap-Siap, Hina Penguasa dan Lembaga Negara Bakal Dipenjara 18 Bulan Menurut RKUHP

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Pasal-Pasal yang tercantum di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi sorotan.

Setelah Pasal 240 tentang penghina Pemerintah, sekarang giliran Pasal 353 yang disorot karena membahas terkait penghina terhadap penguasa dan lembaga negara.

Dalam draf yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 tersebut, masyarakat tampaknya harus bersiap untuk tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.

Baca Juga: Aturan Baru Berkendara Dilarang Menggunakan Sandal Jepit, Polisi: Lebih Mahal Mana dengan Nyawa?

Hal itu adalah karena Pasal 353 mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Menurut aturannya, setiap orang yang menghina penguasa dan lembaga negara akan dihukum selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," kata Pasal 353 ayat (1).

Baca Juga: Marshanda Menangis Minta Maaf ke Mantan Suami Usai Divonis Tumor Payudara, Akui Ikhlas Jika Meninggal

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang menghina dengan mengakibatkan kerusuhan, hukuman penjaranya akan ditambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat