kievskiy.org

RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun

Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ilustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022.

Baca Juga: Kronologi Rumah Nikita Mirzani Digerebek Polisi, Dobrak Garasi hingga Dorong ART

Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Berdasarkan salinan RKUHP yang didapatkan Pikiran-Rakyat.com dari situs Reformasi KUHP, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Baca Juga: Roundup: Jokowi Rombak Kabinet Lagi, Aksi Bongkar Pasang 'Pembantu' Presiden Disorot Media Asing

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat