kievskiy.org

Ridwan Kamil Soal Pajak Kendaraan Bermotor: 50 Persen Belum Bayar

Kepadatan kendaraan di ruas Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu 24 April 2022. Sejumlah titik kepadatan terjadi di kawasan pusat perbelanjaan, kawasan Alun-Alun Bandung dan di Jalan Asia Afrika yang dibanjiri pengunjung.
Kepadatan kendaraan di ruas Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu 24 April 2022. Sejumlah titik kepadatan terjadi di kawasan pusat perbelanjaan, kawasan Alun-Alun Bandung dan di Jalan Asia Afrika yang dibanjiri pengunjung. /Pikiran Rakyat/Darma Legi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat, dari 23 juta kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil), baru 11 juta yang membayar pajak.

­Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ­menyebut ­terdapat potensi pajak Rp17 triliun dari pajak kendaraan bermotor yang belum ­terbayarkan para wajib pajak di Jawa Barat.

"Artinya 50 persen yang be­lum bayar pajak. Jadi, media tolong imbau warga Jawa Barat, semua dana pemba­ngunan dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, flyover, itu dibiayai dari pajak kendaraan," kata Ridwan saat Sosialisasi Pe­nerapan Undang-Undang No­mor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 2 Agustus 2022.

"Bayangkan kalau semua­nya bayar, kan naik ke sekitar Rp30 triliun. Uangnya pasti bisa buat ngaspal jalan, bikin jembatan, dan lain sebagainya," kata Ridwan.

Baca Juga: Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

Karena kedisiplinan masih rendah, pihaknya menge­luar­kan banyak inovasi termasuk mengingatkan bahwa sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu akan dianggap bodong.

"Jadi, manfaatkan re­­gistrasi ulang ini," katanya.

Menurut dia, polisi akan me­lakukan razia besar-besaran terkait mereka yang tak meregistrasi ulang dan membayar pajak.

Selain itu, pihaknya mela­lui Badan Pendapatan Dae­rah (Bapenda), mewacana­kan biaya balik nama (BBN) akan dihilangkan untuk ta­hap II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat