PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat, dari 23 juta kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil), baru 11 juta yang membayar pajak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut terdapat potensi pajak Rp17 triliun dari pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan para wajib pajak di Jawa Barat.
"Artinya 50 persen yang belum bayar pajak. Jadi, media tolong imbau warga Jawa Barat, semua dana pembangunan dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, flyover, itu dibiayai dari pajak kendaraan," kata Ridwan saat Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 2 Agustus 2022.
"Bayangkan kalau semuanya bayar, kan naik ke sekitar Rp30 triliun. Uangnya pasti bisa buat ngaspal jalan, bikin jembatan, dan lain sebagainya," kata Ridwan.
Karena kedisiplinan masih rendah, pihaknya mengeluarkan banyak inovasi termasuk mengingatkan bahwa sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu akan dianggap bodong.
"Jadi, manfaatkan registrasi ulang ini," katanya.
Menurut dia, polisi akan melakukan razia besar-besaran terkait mereka yang tak meregistrasi ulang dan membayar pajak.
Selain itu, pihaknya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mewacanakan biaya balik nama (BBN) akan dihilangkan untuk tahap II.