kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Masih Berlangsung, Catat Jadwal dan Syaratnya

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Pixabay/Viarami

PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diselenggarakan dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan cara pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, selain itu terdapat juga diskon.

Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor maupun yang memiliki kendaraan yang bukan atas namanya.

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dalam laman resminya memerinci keuntungan, persyaratan, hingga tempat bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Acil Bimbo 'Sentil' Jokowi, Minta Ikut Andil dalam Penyelesaian Pembagian Lahan di Hutan Jawa

Rincian pembebasan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak.

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat membayar pajak.

2. Bebas Bea Balik Nama II
Bagi masyarakat yang akan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya, pembebasan Bea Balik Nama II ini dapat dimanfaatkan.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak lebih dari tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat