PIKIRAN RAKYAT – Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Bekasi, Pipit Heryanti ditangkap Kejaksaan Negeri setempat lantaran diduga menerima suap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pipit Heryanti yang diketahui pernah menerima penghargaan Anti Korupsi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK pada 2020 silam.
Diberitakan sebelumnya, Pipit Heryanti dilaporkan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.
Kejaksaan Negeri Bekasi menduga Pipit Heryanti melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Kepala Desa Lambangsari dengan meminta sejumlah uang.
Kejaksaan Negeri pun menduga terjadi praktik Pungutan Liar (pungli) senilai Rp466 juta dengan memnungut sekitar Rp400 ribu per sertifikat pada warga yang mendaftar PTSL.
Bagaimana hukuman terhadap pelaku pungli? Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman inspektorat.ntbprov.go.id terdapat sejumlah hukuman pidana yang dijatuhkan pada pelaku pungli.
Berikut sejumlah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku Pungutan Liar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
1. PEMBERI SUAP