kievskiy.org

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Menindaklanjuti Tuntutan Honorer: Ada Penafsiran yang Salah...

Tenaga kesehatan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat mengangkat poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 5 Agustus 2022.
Tenaga kesehatan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) Jawa Barat mengangkat poster saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat 5 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan para honorer di Jawa Barat agar dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Disisi lain, Uu meminta lembaga pemerintah, perangkat daerah atau dinas maupun pemerintah daerah untuk tidak merekrut lagi honorer saat ini.

Uu menegaskan, betapa pentingnya kontribusi honorer terhadap roda pemerintahan yang saat ini berjalan, karena dengan jumlah PNS yang ada akan sulit menangani pekerjaan secara keseluruhan.

Uu yang ditugaskan gubernur untuk menyampaikan aspirasi honorer ke pemerintah pusat, kementerian PAN-RB itu menginstruksikan beberapa poin untuk dapat dilaksanakan pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya honorer.

Baca Juga: Kejanggalan Wajah Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Netizen, Berikut 4 Potret Perbedaan yang Buat Tercengang

"Saya sebagai pimpinan harus memperjuangkan masyarakat yang dipimpin. Kami harus membelakang kan kepentingan pribadi. Saat ini banyak honorer yang mengeluh, saya ditugaskan Pak Gubernur ke pusat dan alhamdulillah diterima dengan baik," ujar Uu seusai melepas kontingen Jambore Nasional di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 8 Agustus 2022.

Yang kedua, honorer jangan gundah gulana karena mereka akan jadi PPPK asal memenuhi persyaratan dan memenuhi formasi.

"Ada penafsiran yang salah bukan berarti honorer diberhentikan tapi akan diubah jadi PPPK, jadi hal itu membuat tenang (honorer) sehingga mereka kerja baik, tapi tetap harus memenuhi syarat,"ucapnya.

Jaminan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat