kievskiy.org

Karyawan Alfamart Tidak Bisa Dituntut UU ITE, Justru Bisa Penjarakan Wanita Pengutil Coklat

Advokat sekaligus pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosef Parera, buka suara soal kasus ibu-ibu mencuri coklat di Alfamart.
Advokat sekaligus pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosef Parera, buka suara soal kasus ibu-ibu mencuri coklat di Alfamart. /Instagram/@undercover.id

PIKIRAN RAKYAT - Karyawan Alfamart yang merekam dan menyebarkan ibu-ibu ber-mercy pengutil coklat tidak bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Pasalnya dalam video yang direkam karyawan Alfamart itu adalah fakta, bahwa benar wanita itu mengambil coklat dan tidak membayarnya.

Hal itu diungkapkan advokat sekaligus pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum, Yosef Parera. Menurutnyanya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama terkait UU ITE Pasal 27 ayat 3 antara Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Polri.

Dalam MoU itu disebutkan bahwa setiap konten atau video yang berisi sebuah kenyataan atau fakta, tidak bisa diterapkan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga: Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP di Garut Pingsan Usai Kena Bully Temannya

Sehingga, Yosef Parera dengan tegas mengatakan bahwa karyawan Alfamart itu tidak bisa dituntut dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena merekam dan menyebarkan ibu-ibu yang terbukti mencuri coklat.

"Ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar, bahkan sudah naik mobil. Maka mbak yang merekam video ini atau siapapun yang menyebarkan tidak dapat dituntut pencemaran nama baik,” kata Yosef Parera menjelaskan.

Selain itu Yosef Parera menyebutkan, seharusnya ibu-ibu pencuri coklat itu langsung mendapat tindakan oleh polisi, tidak perlu ada laporan dari siapapun.

“Poin pertama adalah tentang pencurian, tidak perlu ada laporan dari siapapun ini seharusnya langsung ditindak oleh polisi,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat