kievskiy.org

Pegawai Alfamart Tidak Bisa Dituntut Pasal UU ITE karena Menyebarkan Video, Begini Penjelasan Ahli

Alfamart laporkan perempuan yang diduga telah mencuri cokelat dan mengintimidasi karyawannya.
Alfamart laporkan perempuan yang diduga telah mencuri cokelat dan mengintimidasi karyawannya. /Twitter/@Giring_Ganesha Twitter/@Giring_Ganesha

PIKIRAN RAKYAT- Pegawai Alfamart yang merekam dan menyebarkan video saat seorang ibu kedapatan mencuri coklat tidak bisa dituntut dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan dalam sebuah video reaction advokat Yosep Parera di kanal YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum pada 15 Agustus 2022.

Menurutnya ada satu Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama terkait UU ITE pasal 27 ayat 3 antara Kemenkominfo, Jaksa Agung, dan Polri.

“Bahwa setiap konten atau video yang berisi sebuah kenyataan atau fakta itu tidak dapat diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik” ujar Yosep.

Baca Juga: Diwakili Anaknya, Wanita yang Ambil Coklat Minta Maaf ke Pegawai Alfamart

Sehingga jika dilihat dalam video yang direkam pegawai Alfamart bahwa betul telah terjadi pengambilan coklat dengan tidak membayarnya adalah sebuah fakta tak terbantahkan.

“Ibu ini mengambil coklat dan tidak membayar, bahkan sudah naik mobil. Maka mbak yang merekam video ini atau siapapun yang menyebarkan tidak dapat dituntut pencemaran nama baik,” tuturnya lagi.

Yosep Parera selanjutnya menjelaskan bagian yang kedua yaitu perihal pelaku pencurian tersebut bisa dituntut karena perbuatannya.

“Poin pertama adalah tentang pencurian, tidak perlu ada laporan dari siapapun ini seharusnya langsung ditindak oleh polisi,” katanya menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat