kievskiy.org

Polres Garut Tetapkan Sopir Angdes Penabrak Kerumunan Siswa SD Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan maut.
Ilustrasi kecelakaan maut. /PIXABAY/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan JJ (32), sopir angkutan pedesaan yang menabrak kerumunan siswa SD di Kadungora menjadi tersangka.

Sementara itu Pemkab Garut mengeluarkan instruksi agar agar pihak sekolah tak mengizinkan siswa jajan di pinggir jalan.

Ditetapkannya sopir angdes penabrak kerumunan siswa di Kadungora, diungkapkan Kanit Gakum Satlantas Polres Garut, Iptu Priyo Sumbodo. Pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami telah menetapkan JJ, sopir angdes yang kemarin menabrak kerumunan siswa SD di Kadungora sebagai tersangka. Kini ia telah menjalani penahanan," ujar Priyo, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Tragis! 6 Siswa SD Tertabrak Angkutan Desa, 1 Orang Meninggal Dunia

Dikatakannya, pihaknya sejak awal telah melakukan penanganan terkait kasus ini. Begitu mendapatkan laporan, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi, tutur Priyo, juga langsung mengamankan JJ serta memintai keterangan dari saksi. Selain itu, penanganan juga langsung dilakukan terhadap para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka.

"Bahkan bersama pihak Jasa Raharja, kami juga langsung mendatangi keluarga korban meninggal untuk menyampaikan bela sungkawa. Dalam kesempatan itu juga diberikan tunjangan dari Jasa Raharja serta bantuan dari Polres Garut," katanya.

Kasus tertabraknya sejumlah siswa SD oleh angdes di wilayah Kecamatan Kadungora juga menjadi perhatian Pemkab Garut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat