kievskiy.org

9.513 Rumah Bakal Diperbaiki, Pemprov Jabar Lanjutkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meresmikan pembangunan kembali Rutilahu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meresmikan pembangunan kembali Rutilahu. /dok disperkim dok disperkim

PIKIRAN RAKYAT - Setelah pada tahun 2021 memperbaiki 38.290 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melanjutkan program Rutilahu pada 2022.

Untuk diketahui, program pemugaran rumah tersebut menjadi salah satu bidikan prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat. Pada 2021 kemarin, sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan sudah rampung diperbaiki.

Pada tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat menargetkan pemugaran rutilahu sebanyak 9.513 unit. Anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 189 miliar. Diakui dia, jumlah rutilahu yang diperbaiki tahun ini alami penurunan dari tahun sebelumnya dikarenakan adanya keterbatasan anggaran.

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Wahyu Mijaya menuturkan, melalui program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat penerima bantuan.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Harga BBM Subsidi Pasti Naik, Presiden: Tinggal Diputuskan

"Program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat begitu juga produktivitasnya, pendapatan juga serta ekonomi dan kesejahteraannya," kata Wahyu, Jumat (2/9/2022).

Dikatakan dia, masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. Data penerima bantuan itu juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat).

Sementara itu, syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat