kievskiy.org

Jawa Barat Siapkan Rp560 Miliar untuk Rutilahu 2021, Ada Pesan dari Ridwan Kamil

Seorang warga tinggal di rumah tidak layak huni di Kampung Pulo Gelatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Tahun ini Pemkab Bekasi menargetkan 2.000 perbaikan rutilahu.
Seorang warga tinggal di rumah tidak layak huni di Kampung Pulo Gelatik, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Tahun ini Pemkab Bekasi menargetkan 2.000 perbaikan rutilahu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) sepanjang 2021 di 27 daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jawa Barat Boy Iman Nugraha mengatakan, Pemda Provinsi Jawa Barat menargetkan perbaikan 100.000 rutilahu dari 2018 hingga 2023. Hingga 2020, Pemda Provinsi Jabar sudah memperbaiki 30 ribu rutilahu. 

Program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat.

Baca Juga: Ketegangan di Laut Natuna Utara Memuncak, Presiden Prancis provokasi China dengan Kapal Selam Nuklir

"Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya," kata Boy, dilansir dari rilis Humas Jabar, Jumat 12 Februari 2021. 

Keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). 

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

Baca Juga: Imlek 2021 Dirayakan Berbeda, Pemain Barongsai hingga Pedagang Pernak-pernik Berkeluh Kesah

"Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi," tutur Boy. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat