kievskiy.org

Dua Pemuda di Tasikmalaya Menganiaya Monyet dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa primata jenis lutung Jawa dan monyet ekor panjang yang dilakukan dua pemuka asal Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022.
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap satwa primata jenis lutung Jawa dan monyet ekor panjang yang dilakukan dua pemuka asal Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. /Kabar-priangan.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Dua Pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap Polisi akibat menganiaya Monyet dan terancam terkena hukuman 5 tahun penjara.

Kedua pemuda ini dilaporkan oleh masyarakat sekitar karena telah menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung yang menjadi satwa dilindungi. Akhirnya mereka akan dikenakan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU di Kemnaker.go.id, Cek Uang Rp600 Ribu Sudah Cair

Kepala Kapolres Tasikmalaya Jawa Barat, AKP Suhardi Hery Heryanto mengatakan, kedua tersangka AY dan I merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap  hewan yang dilindungi,” ucap Kepala Kapolres Tasikmalaya Jawa Barat, AKP Suhardi Hery Heryanto, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara News.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Cikatomas AY dan I sama-sama masih berumur 25 tahun. 

Baca Juga: Simak 5 Tanda Seseorang Mengalami Stres, Sakit Kepala hingga Nyeri Kronis

Sudah selama empat bulan kebelakang, tersangka menganiaya satwa-satwa lindung itu dengan sadis, seperti menyayat tubuh satwa itu dengan pisau hingga menggunting telinga monyet.

Kapolres mengungkap kedua pemuda tersangka itu mengaku telah menganiaya lima ekor monyet jenis ekor panjang dan lutung dan beberapa diantaranya ada yang sudah mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat