kievskiy.org

Pj Bupati Bekasi Segel Tempat Karaoke yang Sediakan LC Pakai Seragam SMA

Penjabat Bupati Dani Ramdan menyegel tempat karaoke Infinity di Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.
Penjabat Bupati Dani Ramdan menyegel tempat karaoke Infinity di Lippo Cikarang, Cikarang Selatan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup tempat karaoke Infinity di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Jumat, 16 September 2022. Tempat hiburan malam itu ditutup lantaran menyalahi aturan yang diberikan.

Lebih dari itu, tempat hiburan malam ini pun diketahui menyediakan perempuan pemandu lagu (ladies companion atau LC) dengan berpakaian seragam SMA. Hal tersebut dinilai mencederai etika hingga memicu kemarahan publik. Alhasil tempat karaoke itu pun disegel.

Penyegelan bahkan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan didampingi puluhan personel Satpol PP.

Dani menegaskan penyegelan ini bersifat permanen. Pengelola pun tidak dapat membuka tempat karaoke itu kembali meski mereka nantinya mengganti nama.

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Iya mulai hari ini kita tutup kegiatan THM Infinity sampai pengelola merubah fungsi sebagai bukan usaha karaoke, kalau restoran, silahkan. Tapi kalau dia buka usahanya karaoke lagi, mau ngubah nama atau apa pun, tetap tidak boleh. Karena yang dilarang kan kegiatan usaha karaokenya. Makanya yang kami segel adalah usaha karaokenya, makanya kita segel permanen nih," ucap dia.

Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP, kata Dani, tempat karaoke Infinity hanya memiliki izin restoran. Namun pada praktiknya mereka justru membuka tempat hiburan malam dan bahkan menyediakan LC dengan seragam sekolah. Maka, tindakan tegas diberikan pada tempat karaoke tersebut.

"Izinnya sebelumnya restoran tetapi dalam pelaksanaannya karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” ucap dia.

Tempat karaoke Infinity ditetapkan melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam regulasi ini, tempat karaoke dan seluruh tempat hiburan malam lainnya tidak boleh beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat