PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dialami oleh dua orang pewarta di Kabupaten Karawang pada Senin 19 September 2022 malam kemarin.
Untuk diketahui, kedua orang wartawan Karawang tersebut yaitu Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa yang diduga sempat disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang usai peresmian klub sepak bola di Stadion Singa Perbangsa Karawang akhir pekan lalu.
Keduanya saat ini telah melaporkan kejadian pada Polres Karawang.
Dalam keterangannya, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat prihatin karena masih terjadi kekerasan terhadap wartawan di era keterbukaan seperti saat ini.
Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Berapa Kali Mobil Boleh Isi Bensin Tiap Harinya?
Seharusnya, jika ada hal yang berhubungan dengan pemberitaan di media harus merujuk pada Undang undang nomor 40/1999 tentang pers dan aturan turunannya.
"Dalam peraturan Dewan Pers sudah jelas, jika ada ketidaksetujuan pada pemberitaan di media maka Dewan Pers akan memfasilitasinya sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan,”ucap Hilman, Selasa 20 September 2022.
Hilman pun berharap kasus tersebut tidak berlarut-larut dan pelakunya dapat sanksi tegas.***