kievskiy.org

PWI Tegas Menolak Wacana Pemberian Tunjangan untuk Wartawan

Ilustrasi wartawan
Ilustrasi wartawan /Pixabay/Engin Akyurt

PIKIRAN RAKYAT - Wacana untuk memberikan gaji atau tunjangan kepada wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapatkan penolakan dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan penolakan tersebut dalam rapat di Kantor PWI Pusat Jumat, 1 Juli 2022.

PWI menilai penolakan tersebut harus segera disampaikan untuk mencegah meluasnya isu liar soal wacana tersebut.

"UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun tegas- tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan  kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” kata Ilham Bintang dalam siaran pers PWI Pusat.  

Baca Juga: , Gunung Api Ile Lewotok Keluarkan Letusan 15 kali, Pemerintah Minta Warga Sekitar Waspada

Terungkap dalam rapat tersebut bahwa wacana itu muncul dari segelintir wartawan yang dianggap sesat pikir.

Hal ini lantaran ditegaskan PWI bahwa bertentangan dengan independensi wartawan yang harus dijaga sesuai dengan tuntutan dasar profesi.

Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. 

Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.  

Baca Juga: Profesor UI Bicara Khilafatul Muslimin: Mengobral Ideologi Khilafah, Merasa Paling Saleh

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat