PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (LBM PWNU) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan bahwa memilih dan mencalonkan diri seorang mantan koruptor beserta keturunannya adalah hukumnya haram.
Hal sama juga terhadap seorang yang tergabung dalam organisasi massa (ormas) terlarang di Indonesia.
Keputusan tersebut disepakati saat PWNU menggelar kajian Bahtsul Masail, di Aula PWNU Jabar, pada Rabu, 21 September 2022 dengan turut menghadirkan KPU, dan Bawaslu.
PWNU Jabar beralasan, ada potensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan, kebinasaan, akibat buruk yang menimpa seseorang atau kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Minta Jokowi Turun Tangan dalam Dugaan Kasus Suap MA usai OTT KPK
Mafsadah yang dimaksud antara lain ialah, merugikan negara, mengancam NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Masyarakat yang akan memilih diharapkan mengetahui latarbelakang politikus peserta pemilu. Mereka yang ikut dalam pemilu tersebut bukan yang dulunya seorang tahanan, mantan koruptor dan eks anggota ormas terlarang.
PWNU Jabar turut mendorong adanya surat pernyataan bebas paham bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai syarat calon peserta pemilu.
Kendati begitu, PWNU Jabar memberikan syarat supaya seorang calon peserta pemilu dengan kriteria di atas bisa dipilih dan hukumnya tidak haram.