kievskiy.org

Disdukcapil Kota Depok Sudah Menerapkan Membuat KTP Digital, Begini Cara Membuatnya!

Ilustrasi KTP digital.
Ilustrasi KTP digital. /Freepik/Dragana_Gordic

PIKIRAN RAKYAT – Salah satu cara menunjukkan sebagai warga penduduk Indonesia, seseorang yang telah berusia 17 tahun, sangat dianjurkan untuk membuat KTP.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah menerapkan layanan membuat KTP digital bagi warga Kota Depok, Jawa Barat.

Bagi warga Depok yang ingin membuat KTP digital pun cukup mudah yakni mengkombinasikan antara cara online dan offline saja.

Baca Juga: Lirik Lagu Shalala Lala - Vengaboys Viral di TikTok: My Heart Goes Shalala Lala, Shalala in the Morning

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayati menjelaskan, bagi warga yang ingin membuat KTP digital silahkan saja untuk mendatangi gerai layanan Drive Thru De Fast di area Perpustakaan Kota Depok. 

Kadisduk Kota Depok itu menjelaskan terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital ini.

“Tahap pertama, warga wajib mengunduh terlebih dahulu aplikasi identitas kependudukan digital melalui telepon seluler, sementara hanya untuk pengguna Android,” tuturnya.

Baca Juga: Nahas! Bus Restu hingga Xenia Ikut Terlibat Tabrakan Beruntun Terjadi di Ruas Tol Malang-Surabaya

“Tahap kedua, warga melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di gerai pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code,” tuturnya kembali. 

Pada langkah ketiga, setelah pendaftaran berhasil, warga akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi, lalu berhasil login, dan akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat