kievskiy.org

Cegah Penularan Corona, Bima Arya Wajibkan ASN Hamil dan Berusia di Atas 50 Tahun untuk WFH

Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya fin.co.id

PIKIRAN RAKYAT - Mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Wali Kota Bogor, Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun, perempuan hamil, dan usia produktif tetapi mengidap penyakit untuk bekerja dari rumah saja.

“Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor," kata Bima Arya saat dikonfirmasi. 

Bima Arya menambahkan, untuk layanan publik tetap aktif melayani meskipun dibatasi.

Baca Juga: Laptop dengan Kemampuan Jaringan 5G Pertama di Dunia Mulai Dijual di AS

“Pelayanan publik menerapkan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Jam Kerja tidak berlaku di lingkungan Pemkot Bogor.

Sif kerja yang diatur pemerintah pusat hanya berlaku di Jakarta lantaran berkenaan dengan adanya penumpukan moda trasnportasi kereata, KRL di stasiun.

Baca Juga: Pembahasan RUU HIP Ditunda, Mahfud MD: Saat Ini Pemerintah Masih Fokus Penanggulangan Covid-19

Lain halnya dengan arus trasnsportasi yang mengarah ke Bogor, tidak ada penumpukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat