kievskiy.org

Rapid Test Covid-19 untuk Pengunjung Wisata Dikenai Biaya, Ini Penjelasan Bupati Pangandaran

BUPATI Pangandaran H Jeje Wiradinata saat menghadiri kegiatan di Kec Padaherang, Kab Pangandaran, Rabu, 17 Juni 2020.*
BUPATI Pangandaran H Jeje Wiradinata saat menghadiri kegiatan di Kec Padaherang, Kab Pangandaran, Rabu, 17 Juni 2020.* /Pikiran-rakyat.com/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menilai, masih ada calon pengunjung yang belum memahami tujuan diberlakuan protokol kesehatan Rapid Test.

Rapid test, yang dilakukan di Check Point, adalah syarat wajib memasuki obyek wisata di Kabupaten Pangandaran saat penerapan new normal.

Menurut Jeje, dengan dibukanya obyek wisata di Kab Pangandaran, selain untuk membangkitkan ekonomi juga ingin menjaga pengunjung dan masyarakat dari wabah Covid-19, maka pengunjung diwajibkan membawa surat keterangan sehat Rapid Test bebas Covid-19.

 Baca Juga: Kasus Terus Bertambah, Masyarakat Harus Waspada, Dedie : Dari Kuning Bisa Kembali ke Merah

"Sebenarnya kita tidak ingin menyediakan alat Rapid Test di Check Point, biar pengunjung membawa surat keterangan sehat dari tempat asal," ujar Jeje, Rabu, 17 Juni 2020.

Namun menurut Jeje, untuk memberikan kemudahan bagi pengunjung wisata yang tidak sempat atau tidak memiliki surat keterangan sehat Rapid Test dari tempat asal, maka Pemda bekerjasama dengan pihak ketiga menyiapkan alat Rapid Test di Check Point dengan biaya Rp 200.000 per orang, karena anggaran pemerintah hanya difokuskan untuk penanggulangan Covid-19.

"Kami tidak berbisnis, tidak ada keuntungan dalam pelaksanaan Rapid Test bagi pengunjung. Kita cuma membantu pengunjung, apalagi biaya Rapid Test paling murah dari daerah lainnya yang bisa mencapai 300 ribu sampai 400 ribu perorang," ujar Jeje, seraya dirinya menegaskan, pemberlakukan protokol kesehatan Rapid Test bagi pengunjung untuk meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19 di Kab Pangandaran saat dibukanya obyek wisata.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat