kievskiy.org

Kasus Terus Bertambah, Masyarakat Harus Waspada, Dedie : Dari Kuning Bisa Kembali ke Merah

ILUSTRASI Covid-19.
ILUSTRASI Covid-19. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - TIM Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, seiring semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Bogor.  Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam sepekan,  terjadi lonjakan  43 kasus baru Covid-19.

Wakil Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19  Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Pemkot Bogor masih mengkaji ulang kembali kebijakan operasional sektor yang dikecualikan. Pemkot Bogor ingin memastikan semua sektor bisa  konsisten menerapkan protokol Covid-19  supaya lonjakan kasus  Covid-19 bisa diantisipasi.

“Saat ini kita masih di zona kuning, tapi tetap waspada bila tidak bisa ditahan penyebarannya, maka bisa saja kembali ke merah,” ujar Dedie A Rachim, Rabu 17 Juni 2020.

Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Segera Naik Lagi, Dipicu Gelombang Kedua Wabah Covid-19 di Sejumlah Negara

Dedie mengatakan,  Selasa 16 Juni 2020 kemarin, Pemkot Bogor juga menerima laporan adanya tiga kasus positif dari klaster toko bangunan.   Tiga karyawan toko bangunan tersebut  terindikasi positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG). Kondisi tersebut yang membuat Pemkot Bogor berpikir ulang untuk memberikan izin operasional sektor yang dikecualikan.

“Saat ini yang bisa kita lakukan meminta semua karyawan dan manajemen yang berinteraksi menjadi ODP dengan ketentuan melakukan isolasi mandiri, memeriksakan diri dengan rapid maupun swab.  Kita juga sampaikan pelaksanaan disinfeksi dan penetapan ODP. Dalam 1 minggu ini,    kasus bertambah 43 orang, tetapi 60 persen mereka ya terkait dengan kegiatan di rumah sakit,” kata Dedie.

Baca Juga: Salip Singapura, Sekali Lagi Kasus Covid-19 Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, bagi ASN usia produktif tapi mengidap penyakit serta ASN yang sedang hamil juga diwajibkan WFH.

“Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Tapi saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun  dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” ungkap Bima Arya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat