kievskiy.org

Peredaran Narkoba di Karawang Kembali Marak, Sempat Turun Saat Awal Pandemi Covid-19

Polisi menunjukan paralon yang dijadikan alat penyimpan ganja.*
Polisi menunjukan paralon yang dijadikan alat penyimpan ganja.* /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Karawang sempat mereda selama pandemi covid-19. Namun, usai lebaran peredaraan barang haram tersebut kembali marak.

Hal itu terungkap dengan tertangkapnya 20 tersangka pengedar narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi, dan pil eksimer.

"Saat pandemi Covid-19 sempat terjadi penurunan peredaran narkoba. Tapi setelah lebaran, peredaran narkoba kembali marak," ujar Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Arif Racman Arifin didampingi Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisari Agus Susanto, saat mengekspose kasus itu, Kamis 18 Juni 2020.

Baca Juga: Kerap Bepergian Keluar Rumah, Luna Maya Akui Rutin Lakukan Swab Tes 2 Minggu Sekali

Menur Arif, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba 10 hari setelah lebaran, antara lain 6,8 kilogram ganja, 624,82 gram sabu-sabu, 52.350 butir obat-obatan terlarang, 42 butir pil ekstasi, dan 15 ponsel berbagai merek.

Dijelaskan, dalam penangkapan itu polisi berhasil mengungkap modus baru yang dilakukan tersangka pengedar ganja. Untuk mengelabui polisi, mereka mengemas ganja menggunakan pipa paralon.

"Ganja kering dimasukan kedalam paralon sepanjang 1,5 meter dan dipadatkan," kata Arif.

Baca Juga: Tak Puas dengan Pelayanan, Mahasiswa di Surabaya Nekat Tusuk Terapis Pijat hingga Meninggal

Dari pengakuan tersangka, lanjut Arif, ganja dari satu pipa paralon bisa dipecah lagi menjadi 10 paket kecil. Masing-masing paket dijual Rp 300 hingga Rp 500 ribu.

Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Agus Susanto menambahkan, tersangka yang berhasil diringkus polisi menggunakan modus tempel. Pipa paralon berisi ganja disimpan di suatu tempat, kemudian diambil pemesannya tanpa bertemu kurir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat