kievskiy.org

Nekat, Sindikat Pengedar Narkoba di Lapas Berhasil Diungkap Kepolisian Sukabumi

Sejumlah pelaku narkoba diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Kamis 18 Juni 2020.
Sejumlah pelaku narkoba diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, Kamis 18 Juni 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

PIKIRAN RAKYAT - Sindikat pengedar barang narkoba di lingkungan Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas II B, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi berhasil diungkap.

Petugas Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota dibantu petugas Lapas berhasil mengamankan tiga orang penuni Lapas alias nara pidana saat bertransaksi didalam sel.

Mereka diamankan dalam serangkai razia secara mendadak. Dari hasil pengungkapan, petugas tidak hanya berhasil menangkap IR (25), RR (25) dan AA (27). Tapi petugas berhasil menyita 5,5 gram ganja kering.

Baca Juga: Berikut Rapot Penjualan Mobil LCGC di Mei 2020, Brio Bukan Lagi yang Terlaris

"Mereka diamankan didalam Lapas," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumarni.

Sumarni mengatakan narapidana Nyomplong diamankan merupakan tiga dari empat puluh tiga orang tersangka pelaku narkoba yang diamankan dalam serangkaian penyergapan. Para pelaku ditangkap dalam serangkaian penyergapan di tiga puluh empat kasus

"Semuanya diamankan di seluruh wilayah hukum Mapolsek-Mapolsek. Sedangkan barang bukti, sebanyak 267,98 gram, ganja 999,74 dan obat berbahaya 23.341butir," katanya.

Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut, Andika Kangen Band Mengaku Jual Asetnya untuk Kebutuhan Lain yang Mendesak

Sumarni mengatakan modus yang dilakukan dengan cara menyimpan, transfer, sistem stempel, bertemu langsung dan sebagai kurir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat