PIKIRAN RAKYAT - Memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), kini transportasi umum sudah mulai diperbolehkan lagi untuk beroperasi.
Tetapi pemerintah juga mewajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Cobvid-19.
Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengeluarkan Surat Edaran.
Baca Juga: Di Tengah Konflik dengan Korea Utara, Utusan Nuklir Korea Selatan Tiba di Amerika Serikat
Yaitu Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Di mana surat edaran ini mengatur semua sarana prasarana yang terkait dengan transportasi, operator, penumpang serta pengelola transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, pada masa AKB ini angkutan penumpang sudah dizinkan beroperasi.
Baca Juga: Intip Alasan Sule Bangun Rumah Luas nan Mewah di Kawasan Bekasi
Angkutan umum diizinkan membawa penumpang 70 persen.