kievskiy.org

Masa AKB, Inilah 3 Syarat Warga Jabar yang Akan Keluar Kota dengan Transportasi Umum

Ilustrasi penumpang: Bagi para calon penumpang yang hendak bepergian ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib penuhi 3 syarat yang telah ditentukan.
Ilustrasi penumpang: Bagi para calon penumpang yang hendak bepergian ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib penuhi 3 syarat yang telah ditentukan. /PIXABAY/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), kini transportasi umum sudah mulai diperbolehkan lagi untuk beroperasi.

Tetapi pemerintah juga mewajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Cobvid-19. 

Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengeluarkan Surat Edaran.

Baca Juga: Di Tengah Konflik dengan Korea Utara, Utusan Nuklir Korea Selatan Tiba di Amerika Serikat

Yaitu Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Di mana surat edaran ini mengatur semua sarana prasarana yang terkait dengan transportasi, operator, penumpang serta pengelola transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, pada masa AKB ini angkutan penumpang sudah dizinkan beroperasi.

Baca Juga: Intip Alasan Sule Bangun Rumah Luas nan Mewah di Kawasan Bekasi

Angkutan umum diizinkan membawa penumpang 70 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat