kievskiy.org

Di Era New Normal, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan Di Kendaraan Umum

ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengadaptasi kebijakan 'new normal' Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Ini membuat aktivitas angkutan umum yang dulunya dibekukan sudah bisa kembali beroperasi.

Namun tidak sembarang beroperasi, Kementerian Perhubungan menjelaskan ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar diperbolehkan naik kendaraan umum.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Triliunan, Volkswagen Akhirnya Jadi Pemilik Audi

Protokol kesehatan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 yang dibuat agar masyarakat bisa tetap beraktivitas secara aman dan juga produktif.

Protokol kesehatan yang dikeluarkan ini mengacu pada protokol yang sudah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 terjadi di dalam kendaraan umum.

Ada sekitar 6 protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat jika menggunakan kendaraan umum.

Baca Juga: Biar Gak Panas-Panasan Bayar SIM Kini Bisa di Mall, Begini Cara serta Syarat yang Diperlukan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Kementerian Perhubungan, hal-hal tersebut ialah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat