kievskiy.org

Polisi Tembak Anak di Bogor, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Mrdidg Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti peristiwa penembakan oleh anggota Polri dari Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, Brimob terhadap 3 orang anak, yakni EI (15), AF (16), dan AA (15) karena tuduhan pelaku begal di Bogor pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Koalisi menilai, peristiwa itu harus terlebih dahulu diperiksa secara mendalam, transparan dan akuntabel terkait penggunaan senjata guna menembak tiga anak.

Akibat tembakan tersebut, tiga anak menderita luka di bagian pinggang hingga tembus ke perut serta luka sobek di bagian lutut karena jatuh dari motor.

Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora

Kabar mengenai penembakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan dan Komandan Resimen 2 Pelopor, Kombes Pol. Yustanto Mujiarto dalam keterangan persnya pada 16 Oktober 2022 di Mapolresta Bogor. Ia menyampaikan pula bahwa penembakan yang dilakukan merupakan tindakan tegas dan terukur yang telah sesuai prosedur.

"Koalisi menilai, peristiwa ini harus terlebih dahulu diperiksa secara mendalam dalam suatu proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel sehingga bisa diukur dan dibuktikan apakah tindakan tersebut sudah memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsional, dan akuntabilitas sebagaimana Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO)," kata Julius Ibrani dalam keterangan tertulis mewakili koalisi yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Terlebih, penembakan dilakukan terhadap kelompok rentan, yakni tiga anak. Terhadap peristiwa di atas, koalisi memberikan sejumlah catatan. Pertama, setiap penggunaan senjata api yang dilakukan, wajib berpegangan pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.

Baca Juga: Iwan Bule Bertemu Presiden FIFA, Exco PSSI Berjanji: Kami akan Buktikan, Tidak Lagi Sama

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan senjata api diletakan sebagai alternatif terakhir dengan tujuan melindungi nyawa manusia yang dalam pelaksanaannya harus dapat diuji berdasarkan empat prinsip, yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat