kievskiy.org

Pilkada Pangandaran, Calon Perseorangan yang Mundur Tanpa Alasan Jelas Akan Didenda Rp 10 Miliar

PENYERAHAN berkas dukungan bakal calon perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna dari KPU Pangandaran kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK),bertempat di Kantor KPU Pangandaran.*
PENYERAHAN berkas dukungan bakal calon perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna dari KPU Pangandaran kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK),bertempat di Kantor KPU Pangandaran.* /Pikiran-rakyat.com/Muslih Suprianto

PIKIRAN RAKYAT – Surat dukungan pasangan calon perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna mulai dilaksanakan verifikasi faktual oleh KPU Pangandaran.

Penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan dari KPU Pangandaran kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), bertempat di Kantor KPU Pangandaran, Selasa, 23 Juni 2020.

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Andis Sose menjelaskan verifikasi faktual surat dukungan akan mulai dilaksanakan tanggal 24 Juni sampai tanggal 12 Juli 2020.

Baca Juga: Ada Pesepeda Tewas saat Menanjak, Wali Kota Semarang Izinkan Warga Lepas Masker Saat Olahraga Berat

Selanjutnya jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual sebanyak 28.813 orang. 

"Jumlah dukungan sewaktu penyerahan sebanyak 31.219 orang," ucapnya.

Menurutnya setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 28.813 berkas yang dinyatakan bisa dilanjutkan verifikasi faktual.

Baca Juga: Tottenham Hotspurs vs West Ham: Head to head, Spurs Unggul Tipis Dibanding The Hammers

Karena syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pangandaran sebanyak 27.211 orang.

"Minimal syarat dukungan paslon perseorangan jumlahnya 27.211 orang," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat