kievskiy.org

Penjual dan Pembeli Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

PARA pedagang sapi tengah melakukan aktivitas jual-beli hewan di Pasar Hewan Manonjaya Tasikmakaya.
PARA pedagang sapi tengah melakukan aktivitas jual-beli hewan di Pasar Hewan Manonjaya Tasikmakaya. /Pikiran-Rakyat.com/ARIS MOHAMAD F

PIKIRAN RAKYAT - SELURUH aktivitas pelaksanaan pemotongan hewan pada saat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 wajib menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang merujuk pada surat edaran dari Kementerian Pertanian itu meliputi, tempat penjualan hewan kurban, pemotongan, dan pendistribusian daging kurban.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, menjelaskan, pihaknya telah memiliki protokol tetap terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan Idul Kurban tahun ini.

Pada penjualan hewan kurban misalnya, prosesnya harus dalam jaringan atau dikoordinir oleh panitia. Jika penjualan tetap dilakukan di tempat, maka tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat adminitrasi teknis, seperti penjual atau pekerja yang berasal dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Industri Kemasan Mampu Bertahan karena Permintaan Justru Meningkat saat Pandemi Covid-19

"Tempat penjualan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physicial distancing. Terus, penjual pun harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun)," jelas Tedi, Kamis 25 Juni 2020.

Tidak hanya itu, katanya, penjual dan pembeli hewan kurban juga, wajib menggunakan masker dan pengawasan dilakukan oleh Petugas Dinas terkait. Dan, selain menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan air mengalir atau hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen. Disamping itu, penanganan hewan di tempat penjualan harus memperhatikan aspek kesehatan hewan.

Baca Juga: 4 Jalan di Bandung Ditutup di Malam Hari, Yana: Beri Pesan Kota Kembang Masih Zona Kuning Covid-19

Pada saat proses pemotongan hewan yang akan dilakukan di luar rumah potong hewan, maka kepadatan warga di sekitar lokasi pemotongan harus dibatasi. Jangan sampai terjadi kerumunan orang.

"Hanya soal ijin lokasi pemotongan dan penerapan protokol kesehatan lainnya, rencananya akan kami bahas dengan tim gugus tugas Covid-19," tambah Tedi.

Salah seorang penyedia hewan kurban di Kawalu, H. Nandang Suryana mengapresiasi adanya edaran tersebut. Prinsipnya, kata dia, pihaknya siap memenuhi persyaratan itu. Terlebih sejak pandemi Covid-19, pihaknya sudah menerapkan apa yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Niat Mancing Ikan Gabus Dapat Anak Buaya

"Saya tinggal melengkapi thermogun untuk mengecek suhu tubuh," kata dia.

Menurut dia, protokol kesehatan seperti itu sebaiknya bisa diterapkan juga oleh pedagang dadakan yang biasa buka lapak di pinggir jalan. Hal itu demi kebaikan bersama agar ibadah kurban tetap dilaksanakan dengan lancar tanpa ada potensi gelombang Covid-19 tahap ke dua di Tasikmalaya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat