kievskiy.org

Kejayaan Siaran Televisi Analog Tinggal Menghitung Hari, Saatnya Masyarakat Menikmati Tontonan Berkualitas

Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /Pixabay/Muhamed_hassan Pixabay/Muhamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Masa kejayaan siaran televisi analog tinggal menghitung hari. Soalnya, batas akhir migrasi ke siaran digital, berdasarkan undang-undang, harus dilaksanakan maksimal 2 November 2022.

Beralihnya siaran teve analog ke digital memungkinkan kompetisi di bidang penyiaran pun berubah.

Di Jabar, saat ini terdapat 437 lembaga penyiaran, termasuk 78 lembaga penyiaran swasta televisi analog dan 18 televisi lokal.

Kehadiran televisi digital menjadi peluang bagi teve lokal untuk berkembang. Teve lokal dapat menjadi konten kreator dan memunculkan diversifikasi konten yang kreatif dan variatif.

Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik, Karier Jenderal Bintang Satu Itu Ditentukan Hari Ini

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perkembangan teve digital dengan konten-konten yang menarik dan edukatif bisa menghasilkan nilai dan potensi ekonomi.

Dari sisi lembaga penyiaran, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet adiyana menuturkan, kompetisi di dunia pertelevisian/penyiaran mulai berubah dengan semakin hadirnya televisi digital. Televisi lokal berpotensi bisa bersaing dengan televisi nasional di sisi konten.

"Jadi siapa yang programnya bagus maka masyarakat akan banyak yang menonton. Ini hal yang baik karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran, tentunya keraagaman konten diharapkan bisa membawa banyak manfaat untuk penonton," tuturnya, Minggu 30 Oktober 2022.

Dari sisi lembaga penyiaran, kata Adiyana, riset bersama Ilkom FISIP Unpas ditemukan sudah ada 18 kanal teve analog yang akan bergabung dengan 5 kanal teve digital. Begitu pula dengan kontennya, sudah siap untuk disiarkan di teve digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat