kievskiy.org

Sambut TV Digital, KPID Jabar Justru Temukan Distribusi STB Belum Tuntas

Ilustrasi televisi digital, KPID Jabar menyebut menemukan masalah dalam distribusi STB.
Ilustrasi televisi digital, KPID Jabar menyebut menemukan masalah dalam distribusi STB. /Pixabay/ADMC Pixabay/ADMC

PIKIRAN RAKYAT - Masa kejayaan siaran televisi analog tinggal menghitung hari.

Soalnya, batas akhir migrasi ke siaran digital, berdasarkan undang-undang, harus dilaksanakan maksimal 2 November 2022.

Beralihnya siaran teve analog ke digital memungkinkan kompetisi di bidang penyiaran pun berubah.

Di Jabar, saat ini terdapat 437 lembaga penyiaran, termasuk 78 lembaga penyiaran swasta televisi analog dan 18 televisi lokal.

Baca Juga: Narapidana Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Diduga Panjat Pagar dengan Bantuan Sarung

Kehadiran televisi digital menjadi peluang bagi teve lokal untuk berkembang.

Teve lokal dapat menjadi konten kreator dan memunculkan diversifikasi konten yang kreatif dan variatif.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perkembangan teve digital dengan konten-konten yang menarik dan edukatif bisa menghasilkan nilai dan potensi ekonomi.

Dari sisi lembaga penyiaran, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Adiyana Slamet adiyana menuturkan, kompetisi di dunia pertelevisian/penyiaran mulai berubah dengan semakin hadirnya televisi digital.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat