kievskiy.org

Kabur dari Pesantren, Santri Asal Tasikmalaya Harus Bayar Denda Hingga Puluhan Juta Rupiah

Seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (22) didampingi orangtuanya melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat denda puluhan juta rupiah dari yayasan pendidikan agama yang berada di Kabupaten Bandung, Jumat 4 November 2022
Seorang santri asal Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (22) didampingi orangtuanya melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya karena mendapat denda puluhan juta rupiah dari yayasan pendidikan agama yang berada di Kabupaten Bandung, Jumat 4 November 2022 /kabar-priangan.com/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Karena dianggap telah melanggar tata tertib yang berlaku di pondok pesantren, seorang santri asal Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (12), harus membayar denda hingga puluhan juta rupiah oleh pengurus yayasan pendidikan agama.

Pesantren itu berada di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Santri yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini, bahkan terpaksa kabur beberapa kali dari pondok. Soalnya, dia tidak kerasan menetap di sana.

Orangtua santri, Rizki Siti Nuraisyah (31) mengatakan, dia bersama anaknya telah mendatangi kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadukan masalah yang dialami anak dan keluarganya.

Baca Juga: Mushaf Al-Qur’an Ditemukan Utuh dalam Kebakaran di Pesantren di Bulukumba

Menurut Siti, dia mengaku mendapat surat dari yayasan pendidikan agama di Bandung, tempat anaknya mondok dan menuntut ilmu.

Dalam surat tersebut, sang anak dianggap melanggar tata tertib yayasan sehingga disanksi disiplin dengan keharusan membayar uang Rp 37.250.000. Denda disiplin itu dihitung dari nominal denda Rp 50.000 per hari, yang kemudian dikalikan 745 hari selama anaknya belajar di sana.

Denda disiplin ini dikeluarkan yayasan setelah Ikhwan kabur dari pondok untuk yang ketiga kalinya. Anaknya tersebut mengaku sudah tidak kerasan belajar sehingga memilih untuk keluar dari pondok.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kekerasan di Pesantren, Kemenag Sosialisasikan Buku Panduan Pesantren Ramah Anak

"Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," ujar ibu Ikhwan, Rizki Siti Nuraisyah pada Jumat, 4 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat