kievskiy.org

Seorang Santri Didenda Puluhan Juta Rupiah, Ternyata Akibat Kabur dari Pesantren

Ilustrasi santri mengaji di pesantren.
Ilustrasi santri mengaji di pesantren. /Pixabay/Mufid Majnun Pixabay/Mufid Majnun

PIKIRAN RAKYAT - Karena dianggap telah melanggar tata tertib yang berlaku di pondok pesantren, seorang santri asal Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (12), harus membayar denda hingga puluhan juta rupiah oleh pengurus yayasan pendidikan agama.

Pesantren itu berada di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Santri yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini, bahkan terpaksa kabur beberapa kali dari pondok. Soalnya, dia tidak kerasan menetap di sana.

Orang tua santri, Rizki Siti Nuraisyah (31) mengatakan, dia bersama anaknya telah mendatangi kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadukan masalah yang dialami anak dan keluarganya.

Menurut Siti, dia mengaku mendapat surat dari yayasan pendidikan agama di Bandung, tempat anaknya mondok dan menuntut ilmu.

Baca Juga: Henry Cavill Ternyata Pernah Jadi Pilihan Utama Penulis Twilight untuk Jadi Edward Cullen

Dalam surat tersebut, sang anak dianggap melanggar tata tertib yayasan sehingga disanksi disiplin dengan keharusan membayar uang Rp37.250.000.

Denda disiplin itu dihitung dari nominal denda Rp50.000 per hari yang kemudian dikalikan 745 hari selama anaknya belajar di sana.

Denda disiplin ini dikeluarkan yayasan setelah Ikhwan kabur dari pondok untuk yang ketiga kalinya. Anaknya tersebut mengaku sudah tidak kerasan belajar sehingga memilih untuk keluar dari pondok.

"Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," ujar ibu Ikhwan, Rizki Siti Nuraisyah pada Jumat, 4 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat