kievskiy.org

Godok Perwalkot, Pemkot Tasikmalaya Ingatkan Warga Jaga Protokol Kesehatan

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. /Kabar Priangan/ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV penanggulangan Covid-19 di Kota Tasikmalaya telah diputuskan tak diperpanjang. Saat ini Kota Tasikmalaya masuk pada fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju New Normal.

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, aturan AKB secara teknis masih digodok Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Nantinya, pemberlakuan aktivitas AKB ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot).

"Jadi kita sudah sepakat memberhentikan PSBB. Pihak Pemprov Jabar pun sudah setuju dengan hasil evaluasi kita. Alhamdulillah kondisi Covid di Kota Tasik sangat landai dl," ujar Budi Sabtu 27 Juni 2020 malam.

Baca Juga: Saat Putra Daerah Memperkuat Persib Bandung, Zalnando: Ini Soal Kebanggaan

Namun demikian ujar Budi, pihaknya meminta masyarakat tak boleh terlena. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tetap harus dilaksanakan.

"Pasien yang positif memang tinggal satu pasien (ASN yang kerja di luar Kota Tasik, Red). Mudah-mudahan seminggu ini pasien itu telah pulih kembali sehingga tasik zero positif Covid-19." katanya.

Budi menambahkan, walaupun kini Kota Tasikmalaya memasuki masa New Normal, masyarakat jangan terlena. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan karena Covid-19 belum ada obatnya serta bisa kembali meledak sewaktu-waktunya.

Baca Juga: Ambulans Desa Sukorejo Dipakai untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang: Kejadian yang Memalukan

Tim Gugus Tugas dan Kedaruratan Kota Tasikmalaya pun tambah Budi, masih menerapkan dalam posisi darurat hingga ada keputusan resmi dari Presiden Jokowi. Karena darurat Covid-19 ini mengacu kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PSBB) Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat