PIKIRAN RAKYAT - Polres Ciamis menangkap seorang mahasiswi pelaku pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Pelaku berhasil diamankan polisi pada 2 November 2022.
"Kami kemarin hari Rabu, 2 November 2022 telah mengamankan diduga pelaku dan hari ini telah ditetapkan tersangka sebagai pelaku yang membuang anak," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo, dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu, 5 November 2022.
Tony mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah penemuan mayat bayi di Kalianyar, Cibeureum, Sindangrasa, Ciamis, Jawa Barat.
Mayat bayi tersebut ditemukan oleh warga di sungai pada Jumat, 28 Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Kenali Kanker Payudara: Ciri-Ciri hingga Penyebabnya Harus Diwaspadai
Dari keterangan yang disampaikan pelaku, Tony mengatakan, pembunuhan bayi tersebut karena pelaku merasa malu hamil di luar nikah.
"Diduga pelaku malu karena hamil dan menyadari beberapa bulan lalu pelaku merasa ada yang gerak-gerik tapi tidak merasa hamil," ujarnya.
"Namun sehari sebelum melakukan lahiran di persawahan berjarak 500 meter dari rumah tersangka, kemudian pelaku membawa anak yang dilahirkan ke lokasi sungai yang tidak jauh dari tempat dia melahirkan," kata Tony melanjutkan.
Pelaku kemudian meninggalkan bayi yang baru ia lahirkan di sungai. Bayi tersebut dibiarkan oleh pelaku dalam keadaan telungkup.
Baca Juga: Slank Tak Dapat Izin Konser di Palembang, Data Intelijen 'Berbicara'