kievskiy.org

Persaingan Terlalu Berat, Dua Pabrik Garmen di Purwakarta Gulung Tikar

Ilustrasi pabrik garmen.
Ilustrasi pabrik garmen. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Dua pabrik garmen di Kabupaten Purwakarta, tutup pada tahun ini. Serikat pekerja setempat meyakini, tutupnya kedua pabrik itu bukan karena nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan perusahaan.

”Justru, yang menjadi masalah itu, di daerah lain (UMK) terlalu murah,” kata Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat saat dihubungi pada Senin, 7 November 2022.

Perbedaan UMK di berbagai daerah di Indonesia, dinilai menjadi penyebab ketimpangan dalam hal kesejahteraan pekerja. Ketidakmerataan nilai UMK di berbagai daerah itu pun dianggap memengaruhi biaya produksi di suatu perusahaan.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja Sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

UMK di Purwakarta pada 2022 ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp4.173.568,61.

Keputusan pemerintah tidak menaikkan UMK diklaim karena nilainya sudah melebihi ambang batas UMK sesuai ketentuan perundang-undangan saat ini.

Menurut Wahyu, ketidakmampuan perusahaan membayarkan UMK, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”Kalau terlalu tinggi, harusnya ada keterbukaan (dari pihak perusahaan) yang fair itu berapa? Ada mekanisme (yang bisa diambil) kalau tak mampu,” katanya.

Baca Juga: Pabrik PT Gudang Garam di Kediri Kebakaran, Damkar Butuh 6 Jam Padamkan Api

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat