PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital menuai pro dan kontra.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaksanakan penghentian TV analog pada 2 November 2022 lalu.
Terkait itu, pengusaha sekaligus pemilik jaringan media nasional Hary Tanoe Soedibjo menilai adanya kejanggalan dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Segera Pasang Set Top Box
Melalui unggahan di media sosialnya, Hary Tanoe Soedibjo memberikan beberapa poin protes keras terhadap penerapan kebijakan ASO oleh Kominfo.
“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” kata Hary Tanoe.
Pasalnya, menurut Hary Tanoe, dasar hukum yang digunakan Kominfo untuk melaksanakan ASO yakni UU Cipta Kerja sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Alasan Penting Harus Berpindah dari TV Analog ke TV Digital yang Wajib Diketahui
“Di samping itu MK telah membatalkan UU Cipta Kerja dengan putusannya No.91/PUU-XVIII/2020 (Butir 7) yang berbunyi: