kievskiy.org

Terbukti Pakai Sabu, Anak Sekda Karawang Dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Lido

Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang, dr. Cita Adriati Utami.
Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang, dr. Cita Adriati Utami. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - ANT (23), anak Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang karena diduga mengkonsumsi sabu, kini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

Anak Sekda Karawang diperiksa kondisi kesehatannyan oleh Seksi Rehabilitasi BNNK dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Atas dasar itu ANT direkomendasikan untuk direhabilitasI di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.

 Baca Juga: Tidak Segera ke Lokasi Tes Swab, Pedagang dan Pemilik Kios di Cirebon Dijemput Petugas

"Saat diamankan pihak Polres tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumah ANT. Demikian pula ketika dites urine hasilnya dinyatakan negatif. Oleh karena itu kasus ANT dilimpahkan ke BNNK," ujar Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Karawang, dr. Cita Adriati Utami, di kantornya, Rabu, 1 Juli 2020.

Pihak Polres, lanjut dr Cita, meminta BNNK untuk melakuka assessmant ANK. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan ANK hanya sebagai korban dan patut dibantu dipulihkan dari segi medis.

Atas dasar assessment itu pula, ANK wajib direhabilitasi sesuai Pasal 58 Undang Undang No.35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini ANK sedang dalam perjalanan menuju Balai Besar Lido," ujar dr. Cita.

 Baca Juga: BPK RI Kembali Beri Apresiasi pada Kota Jambi Terkait LKPD dengan Predikat Opini WTP

Untuk diketahui, ANT diamankan Satnarkoba Polres Karawang Selasa 30 Juni 2020 si rumahnya di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

Dia diamankan atas dasar pengembangan pemeriksaan terhadap bandar narkoba berinisial P.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat