kievskiy.org

Lagi, Tambang Pasir di Purwakarta Ditutup karena Ilegal

Ilustrasi tambang pasir.
Ilustrasi tambang pasir. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pertambangan pasir di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih ada yang beroperasi tanpa izin. 

Salah satu galian pasir di Desa Cirende Kecamatan Campaka terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja daerah setempat.

Pihak perusahaan mengakui penutupan lokasi pertandingan itu akibat mereka belum memiliki Izin Operasional Produksi (IOP). 

Baca Juga: 1,5 Ton Beras Dibagikan untuk Seniman dari MTP dan Yayasan PR Dibantu Disbudpar Kota Bandung

"Saat ini IOP tersebut sedang kami tempuh," kata bagian hubungan masyarakat perusahaan tersebut, Rian, Rabu, 1 Juli 2020.

Meskipun demikian, penutupan tersebut ternyata hanya menghentikan operasional angkutan material tanah dari lokasi. 

Perusahaan tersebut terpantau masih melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi menggunakan alat berat.

Baca Juga: West Ham United vs Chelsea: Frank Lampard Sampaikan Kondisi Tim Terkini

Rian berdalih aktivitas eksplorasi tersebut memiliki izin resmi yang terpisah, yakni Izin Usaha Pertambangan. 

"Sesuai ketentuan, hak pemegang IUP eksplorasi hanya untuk melakukan eksplorasi untuk mengetahui jenis bahan galian, sebaran, jumlah dan kualitasnya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat