PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar), Irfan Suryanagara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Pria yang menjabat sebagai ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan Irfan Suryanagara ditahan terkait kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.
Tidak sendiri, Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama sang istri, Endang Kusumawaty (EK).
Mereka ditahan oleh Kejari Cimahi karena lokasi penipuan itu diduga terjadi di Kota Cimahi.
"Betul, tersangka dilimpahkan ke Kejari Cimahi karena locus-nya berada di situ," kata Sutan Harahap di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022.
Baca Juga: 7 WNA dan 2 WNI yang Hilang di Hutan Halmahera Ditemukan Selamat
Menurutnya, kasus yang menjerat Irfan Suryanagara dilimpahkan dari Bareskrim Polri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cimahi Carlo Lumban Batu menjelaskan kasus itu bermula dari korban berinisial SG yang melaporkan Irfan Suryanagara ke Bareskrim Polri.